Polres Kubu Raya Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Penyelidikan Terus Berjalan
Kubu Raya (Suara Kalbar) — Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/01/2026).
“Tindakan pembakaran lahan ini sangat merugikan dan menurut saya sudah keterlaluan. Ini sangat merusak lingkungan,” tegas Kapolres.
Selain memberikan imbauan, Kapolres juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelkam, serta jajaran Polsek untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.
Ia menjelaskan, meskipun api telah padam, pihak kepolisian tetap akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengawasan terhadap lahan bekas terbakar. Penyelidikan akan terus dilakukan, terutama apabila lahan tersebut di kemudian hari digunakan untuk kepentingan perumahan maupun perkebunan.
“Apabila suatu saat lahan bekas terbakar itu digunakan untuk kepentingan tertentu, baik perumahan maupun perkebunan, maka akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan berupaya membuktikan apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja,” ujarnya.
Terkait kebakaran yang sebelumnya terjadi di wilayah Sekil, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal kejadian. Bersama pemerintah daerah dan jajaran Polres, petugas di lapangan telah melaksanakan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi kebakaran.
“Beberapa pihak telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Penulis: Ain Rahmi






