SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Bikin dan Pakai SIM Palsu Bisa Dipidana, Ini Aturan dan Ancaman Hukumannya

Bikin dan Pakai SIM Palsu Bisa Dipidana, Ini Aturan dan Ancaman Hukumannya

Ilustrasi SIM. (Beritasatu.com/AI)

Suara Kalbar – Peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi korban. Orang yang membuat, mengedarkan, maupun dengan sengaja menggunakan SIM palsu juga dapat berhadapan dengan proses hukum pidana.

Aturan mengenai pemalsuan surat kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026.

Kasus pemalsuan SIM kembali mencuat setelah Polres Siak, Riau, mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Petugas juga menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Polisi menemukan jaringan tersebut bekerja dengan pembagian tugas. Ada pihak yang bertugas menyediakan bahan baku, mengolah atau menyunting data, mencetak SIM hingga memasarkan produk palsu tersebut melalui internet.

Sindikat SIM Palsu Beroperasi Sejak Juni 2026

Mengutip keterangan Polres Siak yang dipublikasikan Tribratanews Polri, jaringan tersebut diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, sedikitnya 33 SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jumlah yang lebih besar, sekitar 500 SIM palsu, diduga telah tersebar di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap pola kerja para pelaku. Setiap orang memiliki tugas berbeda, mulai dari menyiapkan bahan baku, melakukan penyuntingan data, mencetak SIM hingga menawarkan dan menjualnya kepada calon pembeli.

Promosi SIM palsu dilakukan melalui berbagai saluran di internet. Pelaku antara lain memanfaatkan pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara untuk mendapatkan pembeli.

Harga yang dipatok juga berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A ditawarkan dengan harga Rp750.000, sedangkan SIM C dijual Rp550.000.

Untuk SIM B1, tarif yang ditawarkan mencapai Rp1,2 juta. Sementara SIM B1 Umum dibanderol Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Pembuat SIM Palsu Bisa Dipenjara hingga 6 Tahun

Dalam perkara tersebut, Polres Siak menerapkan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para tersangka.

Berdasarkan keterangan Tribratanews Polri, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 391 ayat (1) mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Pasal tersebut mencakup perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti mengenai suatu hal.

Perbuatan tersebut dapat dipidana apabila surat itu dibuat atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut benar dan tidak palsu. Penggunaan surat itu juga harus berpotensi menimbulkan kerugian.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam JDIH Kabupaten Sukoharjo, denda kategori VI dapat mencapai paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 20 huruf c mengatur mengenai seseorang yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana karena turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, perkara SIM palsu tidak hanya berkaitan dengan pihak yang memproduksi dokumen tersebut. Pihak yang terlibat bersama-sama dalam proses pembuatannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play