Meluruskan Anggapan: Pasar Modal Syariah Bukan Judi
Suara Kalbar- Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi saham dan berbagai instrumen pasar modal, masih banyak anggapan keliru yang menyamakan aktivitas di pasar modal dengan praktik perjudian. Persepsi ini kerap muncul akibat fluktuasi harga yang cepat, cerita untung-rugi dalam waktu singkat, serta maraknya konten bernuansa spekulatif di media sosial.
Padahal, pasar modal pada dasarnya merupakan sarana penghimpunan dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan antara judi dan investasi tidak terletak semata pada pergerakan harga, melainkan pada niat, pendekatan, serta proses pengambilan keputusan pelakunya.
Dalam praktik perjudian, seseorang mempertaruhkan dananya pada peristiwa yang tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata. Sementara itu, di pasar modal, investor menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha riil, aset, karyawan, serta kontribusi terhadap perekonomian. Ketika seseorang membeli saham, ia menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut dan turut menanggung risiko serta peluang pertumbuhannya. Inilah yang menjadikan pasar modal sebagai aktivitas produktif, bukan spekulatif.
Dalam perspektif Islam, praktik maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba dilarang. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan pasar modal syariah sebagai alternatif investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal syariah memiliki fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun menerapkan prinsip, produk, serta mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berbagai rambu telah ditetapkan agar aktivitas di pasar modal tetap sejalan dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasinya tidak bertentangan dengan syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, saham-saham yang masuk kategori syariah diseleksi berdasarkan kegiatan usaha dan rasio keuangan perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan bagi investor dalam memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan tercatat yang bergerak di sektor yang dilarang, seperti perjudian, minuman keras, atau usaha berbasis riba, tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Namun, kepatuhan terhadap prinsip syariah saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pola pikir yang tepat. Tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada literasi produk, tetapi juga literasi individu. Masih banyak masyarakat yang masuk ke pasar modal dengan mental spekulan, mengejar keuntungan instan tanpa memahami nilai perusahaan yang dibeli. Pola pikir inilah yang kerap menimbulkan kesan bahwa pasar modal identik dengan perjudian.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa perbedaan utama antara investor dan spekulan terletak pada tujuan serta proses pengambilan keputusan. Investor berorientasi pada pembangunan nilai jangka panjang dengan memahami bisnis perusahaan, sementara spekulan lebih berfokus pada pergerakan harga jangka pendek tanpa mempertimbangkan fundamental usaha.
Lebih lanjut, prinsip syariah menekankan aspek keadilan dan kemaslahatan. Investasi yang dilakukan dengan analisis, kesabaran, dan tujuan jangka panjang sejalan dengan semangat syariah karena mendorong pertumbuhan ekonomi riil dan pembagian risiko yang adil. Sebaliknya, transaksi yang bersifat untung-untungan dan penuh ketidakjelasan mendekati praktik maisir yang dilarang.
Lalu, bagaimana dengan aktivitas trading saham? Secara prinsip, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diperbolehkan dalam syariah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai Islam. Hal ini diperkuat oleh Fatwa DSN-MUI No. 80 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas dan Fatwa No. 135 tentang saham syariah. Kedua fatwa tersebut mengatur bahwa saham yang diperdagangkan harus termasuk dalam Daftar Efek Syariah, menggunakan akad yang jelas, serta dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Kepemilikan saham dinyatakan sah sejak transaksi terjadi, meskipun penyelesaiannya dilakukan dalam sistem T+2. Namun, terdapat larangan terhadap jenis transaksi tertentu yang mengandung unsur maisir, gharar, dan riba. Dengan demikian, trading saham syariah bukanlah praktik perjudian, melainkan aktivitas jual beli yang sah sesuai prinsip syariah.
Membangun pola pikir investor menjadi kunci utama dalam memahami bahwa investasi di pasar modal syariah bukan sekadar permainan. Keberhasilan investasi umumnya didukung oleh konsistensi, disiplin, serta pemahaman terhadap nilai perusahaan. Dalam perspektif syariah, sikap ini juga mencerminkan amanah dalam mengelola harta.
Dengan memahami Fatwa MUI dan prinsip pasar modal syariah, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi secara halal dan bertanggung jawab. Meluruskan niat serta membangun pola pikir sebagai investor jangka panjang dapat menjadikan pasar modal sebagai sarana ikhtiar yang tidak hanya bertujuan mencapai target keuangan, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional dan kemaslahatan umat.
Informasi lebih lanjut mengenai pasar modal syariah dapat diakses melalui akun Instagram @idxislamic dan situs resmi www.idxislamic.idx.co.id.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






