UMK Kubu Raya 2026 Ditetapkan Rp3,1 Juta
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 tercatat sebesar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,8 juta. Dengan persentase tersebut, Kubu Raya menempati peringkat kedua kenaikan UMK tertinggi di tingkat kabupaten/kota setelah Kabupaten Mempawah yang mengalami kenaikan sekitar 12 persen.
Penetapan UMK Kubu Raya 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat yang diterbitkan pada 24 Desember 2025, dengan besaran UMK mencapai Rp3,1 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan kenaikan UMK tidak terlepas dari adanya perbaikan indikator ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah Kubu Raya, katanya waktu diwawancarai pada (18/01/2026) lalu.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Setelah itu muncul rekomendasi Bupati yang kemudian kami sampaikan kepada Gubernur, dan alhamdulillah disetujui sesuai dengan usulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UMK Kubu Raya tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” jelas Wan Iwansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan UMK bersifat wajib bagi seluruh perusahaan. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang masuk dalam kategori skala mikro dan kecil.
“Perusahaan skala mikro dan kecil memang tidak diwajibkan menerapkan UMK, tetapi tetap harus memenuhi kriteria dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait kondisi ketenagakerjaan, Wan Iwansyah menyebut tingkat pengangguran di Kubu Raya berdasarkan data statistik tahun sebelumnya berada di kisaran 6,5 persen. Pemerintah daerah masih menunggu rilis resmi data terbaru untuk mengetahui angka pengangguran terkini.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK sebagaimana mestinya.
“Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pekerja bisa menyampaikan laporan kepada kami. Nanti akan kami telusuri, termasuk melihat skala perusahaannya apakah mikro, kecil, menengah, atau besar,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya UMK Kubu Raya tahun 2026 ini, pemerintah daerah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan membaiknya iklim ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Penulis: Ain Rahmi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






