Ketapang dalam Bayang-Bayang Peredaran Narkoba
Oleh: Hanuri Sakarti, M.Pd
Peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang seolah tak pernah benar-benar surut. Meski aparat terus melakukan penindakan dan berbagai upaya pencegahan digencarkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa narkoba masih dengan mudah ditemukan dan melibatkan pelaku dari beragam latar belakang. Fenomena ini patut menjadi alarm bersama bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penindakan, tetapi perlu menelisik akar persoalan yang membuat kejahatan ini terus berulang.
Maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang, sudah menjadi rahasia publik. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 114 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Ketapang, dengan lebih dari dua kilogram sabu disita (pontianak.suarakalbar.co.id, 02/01/2026). Jumlah ini terbilang besar, meskipun publik menyadari bahwa angka tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari jaringan peredaran yang sebenarnya. Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku—baik pemakai maupun pengedar—berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pria dewasa, ibu rumah tangga, hingga anak remaja.
Kondisi ini menegaskan bahwa narkoba bukan lagi persoalan individual semata, melainkan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat Ketapang. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, dampaknya bukan hanya pada kesehatan individu, tetapi juga pada rusaknya generasi dan meningkatnya berbagai problem sosial lainnya.
BNK: Solusi Kelembagaan yang Belum Menyentuh Akar
Pemerintah Kabupaten Ketapang merespons persoalan ini dengan mendorong percepatan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba (beritainvestigasi.com, 07/01/2026). Secara kasatmata, langkah ini tampak menjanjikan. Kehadiran lembaga khusus di tingkat daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pencegahan, serta penindakan terhadap peredaran narkoba.
Namun, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penambahan lembaga semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Penindakan demi penindakan sering kali bersifat parsial dan reaktif. Bandar ditangkap, tetapi jaringan tetap hidup. Pemakai direhabilitasi, tetapi suplai narkoba terus mengalir. Pola ini berulang dari tahun ke tahun dengan aktor dan jalur yang relatif sama.
Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan narkoba bukan semata akibat kurangnya aparat atau belum optimalnya lembaga yang menangani. Lebih dari itu, narkoba tumbuh subur dalam sebuah sistem yang memungkinkan kejahatan ini terus beradaptasi dan berkembang. Tanpa menyentuh akar masalah tersebut, keberadaan BNK berpotensi hanya menjadi solusi administratif, bukan solusi substansial.
Sistem yang Membuat Pemberantasan Narkoba Sulit Dilakukan
Sungguh memprihatinkan bahwa masifnya peredaran narkoba tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan saat ini, yakni sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, nilai utama yang dijunjung adalah keuntungan materi. Segala sesuatu dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, selama ada permintaan dan peluang keuntungan—termasuk barang-barang yang jelas merusak dan dilarang seperti narkoba.
Di sisi lain, peran negara dalam sistem kapitalisme cenderung terbatas. Negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator, bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat secara utuh. Pasar diberi ruang luas untuk bergerak, sementara pengawasan sering kali tertinggal. Kondisi ini membuka celah besar bagi jaringan narkoba untuk beroperasi, memanfaatkan lemahnya kontrol, kemiskinan struktural, krisis moral, serta tingginya angka pengangguran.
Tidak mengherankan jika upaya pemberantasan narkoba dalam sistem seperti ini kerap menemui jalan buntu. Penindakan hukum berjalan, tetapi akar persoalan ekonomi dan sosial yang melatarbelakanginya tetap dibiarkan. Selama sistemnya tidak berubah, narkoba akan terus menemukan jalannya.
Dampak Sosial yang Kian Mengkhawatirkan
Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu yang terjerat, tetapi juga menimbulkan efek domino bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban pertama, disusul meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, dan disintegrasi sosial. Ketika generasi muda terpapar narkoba, masa depan daerah pun dipertaruhkan.
Lebih ironis lagi, narkoba sering kali menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. Dalam kondisi terdesak, sebagian orang tergoda menjadi kurir atau pengedar kecil demi bertahan hidup. Inilah bukti bahwa narkoba bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan erat dengan kegagalan sistem dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Islam Memandang Narkoba sebagai Kejahatan Serius
Berbeda dengan pendekatan yang bersifat parsial, Islam memandang narkoba sebagai bagian dari khamr, yaitu segala sesuatu yang merusak akal. Karena dampaknya yang destruktif, khamr diharamkan secara tegas. Larangan ini bukan semata-mata persoalan ibadah, melainkan bentuk perlindungan terhadap akal, jiwa, dan kehidupan manusia.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban penuh untuk menutup seluruh jalur produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba. Pengedar dan bandar dikenai sanksi tegas dan menjerakan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Penegakan hukum bukan bertujuan balas dendam, melainkan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Namun, Islam tidak berhenti pada aspek sanksi. Islam juga membangun ketahanan individu dan masyarakat melalui pendidikan akidah, pembinaan moral, serta penciptaan lingkungan sosial yang mendorong amar makruf nahi mungkar. Dengan fondasi iman yang kuat, masyarakat tidak mudah terjerumus pada perilaku merusak, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Salah satu perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem kapitalisme terletak pada peran negara. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat—pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—agar tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terjerumus ke dalam kejahatan demi bertahan hidup.
Dengan jaminan kesejahteraan dan sistem pendidikan yang membangun keimanan serta ketakwaan, ruang bagi kejahatan narkoba akan menyempit secara signifikan. Ditambah dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, narkoba tidak hanya diberantas di permukaan, tetapi dicabut hingga ke akar penyebabnya.
Perlu Keberanian Berubah Secara Menyeluruh
Oleh karena itu, selama negara masih bertumpu pada sistem kapitalisme yang membuka ruang liberalisasi ekonomi dan melemahkan peran negara sebagai pelindung rakyat, persoalan narkoba akan terus berulang. Penambahan lembaga, peningkatan operasi, dan penindakan rutin tidak akan cukup jika dilakukan dalam kerangka sistem yang sama.
Solusi sejati menuntut keberanian untuk melakukan perubahan menyeluruh. Islam menawarkan sistem kehidupan yang tidak hanya melarang narkoba secara tegas, tetapi juga menutup seluruh celah yang memungkinkan kejahatan ini tumbuh. Dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat tidak sekadar diselamatkan dari narkoba, tetapi juga dari sistem yang melahirkan dan memeliharanya.
Ketapang, dan Indonesia secara umum, membutuhkan solusi yang tidak setengah-setengah. Sudah saatnya kita berhenti menambal masalah dan mulai menyentuh akar persoalannya.
*Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






