SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dari Bencana Sumatera ke Koreksi Struktur Penguasaan Tanah

Dari Bencana Sumatera ke Koreksi Struktur Penguasaan Tanah

Didik J. Rachbini

Jakarta (Suara Kalbar) – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dinilai tidak semata sebagai musibah alam, melainkan peringatan keras atas kegagalan tata kelola lingkungan dan ketimpangan penguasaan tanah. Peristiwa ini disebut harus dijadikan momentum melakukan terobosan kebijakan reforma agraria sebagai solusi struktural, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang.

Pandangan tersebut disampaikan ekonom dan pengamat kebijakan publik, Didik J. Rachbini, Sabtu (27/12/2025). Ia menegaskan bahwa dalam sejarah kebijakan publik, krisis kerap menjadi policy window atau jendela kebijakan untuk melakukan koreksi struktural yang selama ini sulit diwujudkan.

“Banjir di Sumatera bukan sekadar bencana, tetapi indikator kegagalan tata ruang, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta ketimpangan penguasaan tanah akibat deforestasi dan konsesi skala besar,” ujarnya.

Menurut Didik, meskipun penanganan darurat dan bantuan kepada korban banjir harus menjadi prioritas jangka pendek, negara juga dituntut menyiapkan solusi jangka panjang yang menyasar akar persoalan. Ia menilai banjir yang berulang di berbagai wilayah Sumatera merupakan akumulasi kegagalan tata kelola lahan, alih fungsi hutan, serta penguasaan tanah skala besar yang menutup ruang resapan air.

Ia mendorong lahirnya policy brief mendesak yang dapat langsung digunakan Presiden, kementerian/lembaga, DPR, dan pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan korektif. Isu utama yang harus dijawab, kata Didik, adalah masalah struktural berupa ketimpangan penguasaan tanah dan kerusakan ekosistem DAS.

Didik mengusulkan pembentukan Kebijakan Reforma Agraria Sumatera sebagai kebijakan korektif dan preventif untuk mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS.

“Kebijakan ini tidak memerlukan undang-undang baru karena sudah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik lintas sektor,” tegasnya.

Ia menjelaskan akar persoalan banjir berada di wilayah hulu, tengah, dan hilir, mulai dari deforestasi, konsesi HTI dan sawit di wilayah tangkapan air, hingga konflik agraria dan tingginya jumlah petani gurem. Dalam kondisi darurat ekologis, negara dinilai sah secara hukum untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Reforma agraria, lanjut Didik, harus dirancang dari hulu hingga hilir. Di wilayah hulu, izin-izin skala besar yang menyimpang perlu dikoreksi melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis, termasuk konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan hak kelola kolektif selama 35 tahun.

Sementara di zona tengah, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari tanah terlantar, lahan ilegal, serta eks konsesi HTI dan HGU yang telah berakhir. Tanah tersebut dapat dibagikan sekitar dua hektare per kepala keluarga, disertai pembatasan jual beli selama 10–15 tahun. Koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, diharapkan berperan dalam pengelolaan ekonomi rakyat.

Didik menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan berlebihan, dan melakukan redistribusi tanah.

Ia mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk satuan tugas nasional pemulihan bencana, perbaikan tata ruang, dan distribusi tanah sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana.

“Sudah saatnya negara kembali pada konstitusi. Bumi, air, dan kekayaan alam harus benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.

Sumber: Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan