Di Rak Piring, Pria di Mempawah Hilir Ini Simpan Sabu Dagangannya
Mempawah (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial R di Mempawah Hilir ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat karena berbisnis sabu, Rabu (3/12/2025).
Kini, R meringkuk di jeruji polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan tersangka R dibekuk di kediamannya berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,86 gram.
Selain sabu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, 1 botol deodoran untuk menyimpan sabu serta 1 unit handphone.
“Tersangka R diamankan atas laporan masyarakat yang resah karena transaksi narkotikanya akhir-akhir ini. Karena itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Agus Trimarsono.
Pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WIB, polisi kembali mendapat informasi bahwa tersangka R baru saja bertransaksi sabu. Karena itu, upaya penegakan hukum pun dilakukan.
Saat penggerebekan rumahnya, R tak bisa berkutik lagi. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu 2,86 gram di dalam botol deodoran yang disembunyikan di rak piring.
Dari pengakuan awal, tersangka R membenarkan bahwa barang itu adalah miliknya.
“Atas pengakuan awalnya dan temuan barang bukti, tersangka R langsung kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





