SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Tok! APBD Sekadau Tahun Anggaran 2026 Disahkan

Tok! APBD Sekadau Tahun Anggaran 2026 Disahkan

Bupati Sekadau Aron dan pimpinan DPRD usai paripurna pengesahan Perda APBD TA 2026.

Sekadau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM.09, Jumat (28/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sekadau Handi selaku pimpinan sidang, dan dihadiri Bupati Sekadau Aron, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Jeffray Raja Tugam, Plh Sekda Drs. Sandae, M.Si, Plt Sekwan Handayani, 20 anggota DPRD, asisten dan staf ahli, sejumlah kepala SKPD/OPD, serta pimpinan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Handi menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan paripurna ke-4 masa persidangan pertama, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan atas Raperda APBD 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD serta Badan Anggaran Pemerintah Daerah yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan Raperda ini. Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau, hari ini kita memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026, dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif demi mendukung percepatan pembangunan daerah.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, M.Si, dalam pemaparan sebelumnya menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 839.147.360.317, dengan rincian pendapatan daerah Rp 839.147.360.317 dan belanja daerah Rp 839.147.360.317, sehingga APBD 2026 berstatus nol defisit tanpa surplus maupun pembiayaan lain-lain.

Adapun Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD 2026 ditetapkan dengan Nomor 900.1.12/160/BPKAD/2025.

Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan RAPBD 2026.

“Hari ini kita dapat memenuhi tugas konstitusional sebagai penyelenggara pemerintahan. Pembahasan RAPBD TA 2026 telah berjalan dinamis, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Dinamika tersebut mencerminkan komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, penguatan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Lawang Kuari,” ungkap Aron.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Badan Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras sehingga RAPBD dapat dirampungkan tepat waktu.

“Seluruh proses pembahasan RAPBD menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab bersama untuk membangun Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat. Pemerintah daerah siap memperkuat akuntabilitas pelaksanaan, meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, dan bersinergi bersama DPRD untuk mempercepat realisasi program prioritas,” tambahnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk pengesahan Raperda APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Sekadau diharapkan dapat segera melakukan langkah implementatif guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Boy

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan