SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Humas Polres Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Satresnarkoba Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada November 2025. Pemusnahan barang bukti sabu digelar di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, hasil pengujian laboratorium forensik, serta penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Perkara pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga Masyarakat, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram. Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti tersebut, penyidik melakukan penyisihan untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan. Satu kantong plastik klip seberat 0,1 gram dikirimkan ke Puslabfor Polda Kalbar, dan satu paket seberat 1 gram disiapkan untuk pembuktian di persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini berjumlah 30 paket sabu dengan berat bersih 41,1 gram.

Sementara itu, perkara kedua merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial HSL alias AL pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyisihan barang bukti untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, masing-masing 0,1 gram dan 1 gram. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini berjumlah 43,54 gram sabu. Hasil pengujian Puslabfor memastikan bahwa barang bukti dari kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan menegaskan bahwa secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan 31 bungkus sabu dari dua perkara dengan total berat bersih 84,64 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan sekitarnya.

“Kami menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan