SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Pemprov Kalbar Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Pemprov Kalbar saat launching Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) di Balai Petitih pada Rabu (26/11/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO).

Pembentukan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi PP TPPO yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut turut diisi dengan pembacaan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanganan TPPO Tahun 2025 sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang di Kalbar.

Mewakili Gubernur Kalbar, staf bidang ahli dan politik Pemprov Kalbar, Natalia Karyawati, menegaskan bahwa isu TPPO telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Komitmen ini juga tertuang dalam misi ke-8 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terkait penegakan hukum, keadilan, serta kesetaraan gender.

“Kalbar merupakan daerah sumber sekaligus transit TPPO dengan tujuan negara seperti Tiongkok, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Kamboja, hingga Myanmar,” jelas Natalia.

Ia menyebutkan praktik TPPO tidak hanya terjadi pada pekerja migran tujuan luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, keterampilan terbatas, hingga keterlibatan jaringan sindikat menjadi penyebab masyarakat memilih jalur tidak prosedural.

Natalia menyoroti bahwa kejahatan perdagangan orang kini memiliki modus yang semakin beragam, mulai dari kawin kontrak, pengantin pesanan, hingga eksploitasi pekerja rumah tangga dan tenaga kerja di sektor informal. “Bahkan ada yang direkrut sebagai penerjemah bahasa Mandarin, tetapi kemudian dieksploitasi,” ungkapnya.

Untuk memperkuat penanganan, Natalia memaparkan delapan langkah strategis yang sedang dan akan diimplementasikan Pemprov Kalbar, diantaranya:

1. Pembentukan Gugus Tugas PP TPPO sesuai SK Kapolri No. 1 Tahun 2025
2. Sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO ke daerah dan sekolah
3. Mendorong pembentukan Gugus Tugas di tingkat kabupaten/kota
4. Pemantauan korban TPPO dari luar negeri maupun dalam negeri
5. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) PP TPPO 2025–2029
6. Pelatihan dan pemberdayaan bagi korban untuk mencegah kejadian berulang
7. Pembangunan Rumah Perlindungan Terpadu melalui Dinas Sosial
8. Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap bagi pekerja migran legal.

Dengan penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, kita berharap upaya pencegahan dan penanganan TPPO semakin efektif di Kalimantan Barat,” tegasnya mengakhiri sambutan.

Penulis: Meriyanti

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan