Polres Bengkayang Ungkap Lima Kasus Kriminal Menonjol, dari Asusila hingga Narkoba
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Hal tersebut di paparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis (13/11/2025) siang pukul 13.00 Wiba.
Pada kesempatan tersebut AKBP Syahirul Awab membeberkan hasil pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkayang.
Kasus menonjol tersebut terdiri dari dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
AKBP Syahirul Awab mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Secara rinci AKBP Syahirul Awab kembali menyatakan, untuk kasus Asusila anak dibawah umur, Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding Setubuhi Anak di Bawah Umur.
“Kasus pertama menjerat seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, berinisial FS (50). FS dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga yang terjadi sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Agustus 2025.
Korban berinisial MS (17), pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Siding. Diketahui, pelaku membiayai sekolah dan kebutuhan korban, namun kemudian memanfaatkan ketergantungan korban untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual yang telah dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong,” jelas AKBP Syahirul Awab.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan, Selama ini korban MS merasa tertekan karena diancam tidak akan disekolahkan lagi jika menolak keinginan pelaku FS dan karena dalam keadaan tertekan korban MS mengikuti keinginan pelaku FS.
Pengungkapan kasus persetubuhan Anak bawah umur dengan korban MS ini pun terungkap karena adanya postingan di media sosial Facebook milik pelaku, yang dimana kemudian postingan tersebut terlihat oleh istri pelaku yang selanjutnya cemburu dan sempat meninggalkan rumah yang menyampaikan peristiwa tersebutnkepada ayah kandung korban MS, sehingga terungkaplah kasus asusila yang selama ini dilakukan oleh Kadus ini.
Dari pengungkaoan kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara FS telah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Pelaku FS, Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus Asusila anak dibawah umur selanjutnya, dimana seorang anak remaja dirayu di media sosial hingga berakhir pada peristiwa persetubuhan di sebuah Penginapan ternama di Kota Bengkayang,” kata AKP Anuar Syarifudin.
“Dan kasus kedua ini melibatkan dan menjerat tersangka HP (22), yang diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan di media sosial. Tersangka dan korban pertama kali bertemu di tempat hiburan Band, kemudian berkomunikasi lewat media sosial hingga sepakat bertemu di Bengkayang.
“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan pemberian barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di kamar sebuah penginapan ,” jelas AKP Anuar.
Untuk kasus ini juga sudah masuk tahap I ke JPU. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kasus pencurian , seorang Residivis kambuhan telah membobol sebuah Konter HP di Kecamatan Ledo. Dan pada kasus ini Satreskrim Polres Bengkayang berhasil mengamankan Ruslan atau R (40), residivis kasus pencurian, bersama rekannya J (25). Ruslan membobol Toko Trisman Ponsel di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang, dengan cara merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.
Pelaku berhasil membawa 28 unit ponsel berbagai merek dan ratusan voucher data seluler. Barang curian itu dijual kepada pelaku lain, J, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka penadah.
“Ruslan kami tangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai beraksi,” ungkap Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin.
Atas peristiwa pencurian ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp.40 juta lebih dan bagi Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya pada kasus Dua Pelaku pencurian besi bekas, pelaku sudah 8 Kali beraksi dan kasus terakhir menjerat dua pelaku pencurian besi bekas, yaitu YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33). Keduanya ditangkap saat kepergok warga tengah mencuri di gudang besi bekas milik Sunawati, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.
Dari hasil penyidikan, keduanya sudah beraksi delapan kali di lokasi yang sama. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah AKP Anuar Syarifudin
Dan pada kasus selanjutnya , dimana diketahui dua orang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkayang Ditangkap karena telah membawa 7,95 Gram Sabu.
Kasus ini terungkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkayang, kedua tersangka adalah E (25) dan ML (24), ditangkap pada Sabtu, (11/10/25) lalu di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak, tepatnya di desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,95 gram, 10 plastik klip kosong, 2 tisu putih, 2 potongan plastik hitam, 1 HP merk Nubia, serta 1 unit motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas IPTU Jumadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dari pengungkapan ini, Polres Bengkayang berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari bahaya narkoba, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika,” ujarnya.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang, didampingi Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Bengkayang dan awak media.
Penulis: Kurnadi






