SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Mediasi Kasus Piutang Dirut Megamall Pontianak Belum Capai Kesepakatan

Mediasi Kasus Piutang Dirut Megamall Pontianak Belum Capai Kesepakatan

Djunaidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Darmawel saat menjelaskan hasil mediasi di PN Pontianak (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Permasalahan Piutang yang dialami oleh Direktur Umum (Dirut) Megamall Santoso Pukarta Pontianak kini masuk dalam proses mediasi, namun pada mediasi pertama yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ini belum menemukan hasil.

‎Piutang yang disebabkan oleh usulan usaha Sparepart kendaraan Fuso oleh Dirut Megamall itu menyebabkan Djunaidi yang merupakan rekan bisnisnya merugi hingga Rp.2,1 Miliyar, namun baru dibayarkan sebesar Rp.800 Juta sehingga piutang yang tersisa sebesar Rp.1,3 Miliyar.

‎Menurut kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, pada mediasi kali ini, tergugat satu Santoso Pukarta dan tergugat dua William Pukarta tidak hadir karena beberapa alasan, dan hanya diwakilkan oleh Kuasa hukumnya.

‎”Untuk mediasi pertama ini, kedua tergugat tidak hadir, dan tergugat satu tidak hadir karena sakit dibuktikan dengan surat rekam medis yang ditunjukkan kuasa hukumnya tadi, dan untuk tergugat dua itu katanya ada kerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,”kata Ahamd di PN Pontianak pada Kamis (06/11/2025).

‎Ahmad kemudian menjelaskan, ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada saat mediasi tadi, kuasa hukumnya mengatakan bahwa pihaknya menyanggah atas tuntutan Rp.1,3 Miliyar.

‎”Bahwa tadi didalam mediasi pihak tergugat membantah akan kerugian yang dialami oleh klien kami, dan meminta untuk menghitung ulang selisih hutang itu. Dia mengatakan bahwa gugatan yang dibuat oleh pihak kami bahwa keruguan Rp.1,3 M itu tidak sah, namun itu jelas putusan persidangan sebelumnya di jakarta,” tegas Ahmad.

‎Kemudian Ahmad menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu, sebelum pihaknya melakukan gugatan di PN Pontianak telah memberikan surat tagihan, namun tidak diindahkan.

‎”Saya sudah mengirimkan surat tagihan, bukan surat somasi, dan sudah dijelaskan sebelumnya bahwa memang berdasarkan pengakuan dan putusan sidang gugatan sebelumnya di Jakarta bahwa memang ada sisa piutan sebesar 1,3 M, namun sampai saat ini belum ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan tadi Kuasa hukum tergugat mengakui sendiri bahwa memang masih ada piutangnya,” ungkapnya.

‎Maka, lanjut Ahmad, seharusnya kedua tergugat hadir untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini jika memang ada itikat baik untuk menyelesaikan piutang ini.

‎”Tadi disaksikan oleh Mediator dari PN sendiri bahwa kuasa hukumnya tidak bisa membantah apapun, maka seharusnya kehadiran tergugat itu perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini jika memang ada itikat baiknya, itu yang kami harapkan, dan silahkan untuk membawa dokumen-dokumen yang memang bisa membantu menyelesaikan masalah piutang ini,” tegasnya.

‎Sementara itu, saat akan dikonfirmasi usai pelaksanaan mediasi di PN Pontianak, Kuasa Hukum tergugat, Tambok Bow, tidak berkenan memberikan komentar apapun terkait mediasi yang dilakukan.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan