Unit Buser Tangkap Pelaku Curat di Kamar Kost
![]() |
| Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Singkawang belum lama ini. Sumber foto : Polres Singkawang |
Singkawang (Suara Kalbar)- Unit Buser Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan IN (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Kost Jalan Sinka Nomor 6 (depan Kantor Pengadilan Negeri Singkawang) Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (11/5/2020) lalu.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana curat unit Buser Sat Reskrim malakukan Penyelidikan didapat informasi dan keterangan dari informan bahwa pelaku pencurian berada di wilayah Jalan Tirtasari Kelurahan Roban,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Selasa (2/6/2020).
Kemudian unit Buser melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, setelah di lakukan interogasi IN, pelaku pencurian tersebut dan mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di kos-kosan di Jalan Firdaus Rais II Gang Sinka depan Pengadilan Negeri Singkawang.
“Dari keterangan pelaku uang hasil penjualan barang kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Singkawang guna pemerikasan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya laptop merk Accer Aspire ES 15 warna Midnight dan satu buah charger laptop dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 juta.
Penulis : Tim Liputan
Editior : Hendra






