Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Pidana
Singkawang (Suara Kalbar) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial BMAM melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Senin.
“Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika di Rutan Bengkayang,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira
Dia mengatakan tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah menjalani masa hukuman, yang bersangkutan kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian melalui PLBN Aruk. Ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban keimigrasian,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan deportasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Rutan Bengkayang dan aparat keamanan di wilayah perbatasan, untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Menurut Achmad, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Imigrasi Singkawang dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya yang meliputi Singkawang, Bengkayang, dan Sambas.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun administrasi yang dilakukan oleh WNA,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025 hingga 20 Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi sembilan orang WNA dari berbagai negara, terdiri atas lima warga Malaysia, dua warga Taiwan, satu warga China, dan satu warga Pakistan.
Tindakan deportasi tersebut umumnya dilakukan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, melebihi izin tinggal, atau terlibat tindak pidana.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan upaya ini juga menjadi bagian dari fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan serta melindungi kepentingan nasional dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Achmad berharap kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah perbatasan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





