Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus HPL Pasir Panjang
Singkawang (Suara Kalbar)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, WT dan Kepala Bapenda Kota Singkawang, PG pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan restribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Kamis (2/10/2025).
“Berdasaran surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor : PRIN-02/0.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani saat konferensi pers.
Dia menjelaskan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, bahwa tim penyidik pada Kamis (2/10/2025) telah menetapkan dua tersangka berinisial WT dan PG berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor : TAP-03/0.1.11/Fd/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan Nomor Tap-04Nomor : TAP-03/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025dan Nomor Tap-04/0.1.11/Fd/10/2025 02 Oktober 2025.
“Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini berdasarkan surat penahanan TAP-03/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025dan Nomor TAP-05/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
tersangka diitahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.
Ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1)subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah di sebutkan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pemberian keringanan restribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021 berdasarkan Laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025 yaitu kerugian negara sejumlah Rp 3.142.800.000,” paparnya.
Nur Handayani mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu ahli kerugian negara, ahli pidana dan ahlli perhitungan kerugian negara daerah.
“Bahwa setelah pemberkasan selesai penyidik akan menyederhanakan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum dan segera akan dilakukan pelimpahan perkara kepada JPU Kejari Singkawang,” jelasnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Singkawang telah menetapkan Sekda Singkawang, Sumastro pada kasus dugaan tindak pidana korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




