Pemprov-DPRD Kalbar Tetapkan Program Pembentukan Perda 2026
Pontianak (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Kalbar serta anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,Harisson kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 Raperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara 4 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalbar.
“Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah, seluruhnya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.
Usulan Pemerintah Provinsi Kalbar meliputi antara lain rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, terdapat pula raperda terkait pemajuan kebudayaan daerah, perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara, perubahan atas Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, usulan inisiatif DPRD Kalbar antara lain mencakup raperda mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan kratom, tata kelola pemanfaatan serta perolehan dana bagi hasil provinsi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya air terpadu, serta pengelolaan dan perlindungan penghidupan masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.
“Keputusan ini dituangkan dalam ketetapan resmi DPRD Kalbar tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026,” tutup Suprianus.
Sekda Kalbar yang hadir mewakili Gubernur Kalbar menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam penyusunan regulasi daerah yang lebih terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalbar siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan hari ini, sehingga setiap raperda dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 12 Raperda strategis—delapan usulan eksekutif dan empat inisiatif legislatif—DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menunjukkan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang terencana dan terukur.
Program ini akan menjadi landasan utama bagi penyusunan kebijakan daerah di tahun mendatang, mencakup penguatan ekonomi (lewat Jamkrida), pelestarian budaya, hingga tata kelola sumber daya alam.
Diharapkan, sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif ini dapat memastikan bahwa setiap Raperda yang disahkan nantinya benar-benar adaptif terhadap kebutuhan daerah dan mampu membawa manfaat optimal bagi pembangunan Kalimantan Barat serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now