Sindikat Penggelapan Mobil Antar Provinsi Dilumpuhkan Petugas Polres Kubu Raya
Kubu Raya (Suara kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan mobil lintas provinsi yang telah melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.
Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan kejadian ini terungkap adanya laporan korban selaku pemiliki mobil yang di sewa oleh pelaku namun pada hari yang telah dijanjikan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh kedua pelaku.
“Setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan,” kata Aiptu Ade, Sabtu (14/09/2024)
Aiptu Ade menerangkan jika kedua pelaku merupakan warga Kalimantan barat dan satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang serupa, bahkan telah tiga kali keluar masuk jeruji besi.
” Kedua pelaku berinisial JI (34) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Sedangkan SO (31) warga Kecamatan Pontianak Barat, salah satunya residivis,” terangnya.
Aiptu Ade menjelaskan keduanya ditangkap dalam kurun waktu berbeda berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JI di Jalan Parit Kecamatan Sungai Ambawang, kamis (05/09/2024) kemarin sekitar Pukul 20.30 WIB, kemudian hasil dari interogasi petugas, JI menyebut bahwa ia tak bekerja sendirian, penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO.
” SO berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada Pukul 22.00 WIB. Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas SO berhasil dilumpuhkan,” Jelasnya.
Kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, hasil pemeriksaan JI dan SO menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS