Polres Sambas Musnahkan 6.815 Telur Penyu Hijau Hasil Sitaan
Sambas (Suara Kalbar) – Polres Sambas melakukan pemusnahan 6.815 telur penyu hijau hasil sitaan dari kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, serta 341 butir telur penyu yang telah diasinkan, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga satwa dilindungi, terutama penyu hijau yang menjadi ikon pesisir Kabupaten Sambas.
Menurut hasil pemeriksaan tim WWF Indonesia, sebagian besar telur penyu yang disita sudah dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut menyebabkan daya tetas menjadi sangat rendah sehingga telur tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Dengan demikian, pemusnahan menjadi langkah yang paling tepat dilakukan.
Namun, sebanyak 65 butir telur penyu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan bukti yang sah di mata hukum.
Proses pemusnahan sendiri dihadiri Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan Sambas, Badan Intelijen Negara (BIN), serta lembaga konservasi.
Selain itu, langkah pemusnahan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan telur penyu ilegal. Praktik semacam itu dinilai tidak hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan spesies penyu hijau yang statusnya sudah dilindungi secara hukum.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian penyu demi generasi mendatang,” tegas AKP Sadoko.
Penulis: Serawati






