SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 9 September 2025, terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2025).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu, Selasa (2/9/2025) Khalid Basalamah tidak hadir dalam pemanggilan KPK. “Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, Khalid diperiksa sebagai saksi fakta karena perannya sebagai pemilik travel haji yang mengelola kuota haji khusus. “Sebagai pemilik travel ibadah haji, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” tegas Budi.

Kasus yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Sebanyak 20.000 kuota tambahan dibagi secara tidak sesuai aturan, yaitu 50:50% untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Pembagian itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji, termasuk aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.

Selain memanggil sejumlah saksi, KPK juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan