Lakukan Praktek Dokter Hewan Illegal, Ini Ancaman Pidananya
![]() |
| Ketua Persatuan Ikatan Dokter Hewan Cabang Kalimantan Barat Dr Nurhidayatullah |
Pontianak (Suara Kalbar) – Masih banyaknya masyarakat yang
belum memahami Doktoroid atau praktek dokter hewan gadungan menjadikan
keresahan tersendiri terutama bagi para pecinta kucing.
Keberadaan dokter gadungan atau doktoroid semakin marak
ditemukan yang menjadikan keprihatinan Ketua Persatuan Ikatan Dokter Hewan
Cabang Kalimantan Barat Dr Nurhidayatullah.
“Ada ancaman pidana menanti para doktoroid yang masih nekat
melaksanakan praktik ilegal terhadap hewan. Sanksi pidana menyangkut kepada
peredaran obat-obatan hewan tanpa izin dari
ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia).
Sebab hal itu melanggar pasal 91 undang-undang nomor 18 tahun 2019
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap dr Dayat kepada suarakalbar.co.id,
Selasa (16/6/2020).
Menurutnya mereka yang melakukan praktek illegal terhadap
para hewan dapat dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama Sembilan bulan.
“Dendanya paling sedikit itu 600 juta paling banyak 1,8
miliar itu dari segi penggunaan obatnya,” tuturnya.
Terhadap penggunaan obat injeksi, Dijelaskan Nurhidayatullah
juga termasuk melanggar undang-undang karena penggunaan obat injeksi ini dapat
dikategorikan sebagai penggunaan obat keras.
“Penggunaan obat injeksi ini harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan hewan dibawah pengawasan pengawasan dokter hewan,” urainya.
Diakuinya untuk membuka praktek hewan atau klinik hewan
legal dapat dilakukan dengan memenuhi perizinan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) nomor 03 tahun 2019.
“Disana sudah diatur semuanya, yang jelas harus dibawah
dokter hewan yang dibuktikan dengan ijazah. Dan juga harus ada rekomendasi dari
otoritas dokter hewan,” tukasnya.
Iapun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membawa hewan
peliharaan mereka ke klinik hewan legal yang banyak dibuka untuk masyarakat
umum dengan pengawasan dan ditangani oleh dokter dengan ilmu yang diakui
kelegalannya. Kampanye itupun diserukan melalui slogan “ayokedokterhewan”.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




