SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah 13 Tahun PT AHAL Tak Bawa Manfaat, Seratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Mempawah

13 Tahun PT AHAL Tak Bawa Manfaat, Seratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Mempawah

Perwakilan masyarakat Dusun Nangka Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Iman Lewi membacakan sejumlah tuntutan saat aksi damai di Kantor Bupati Mempawah, Senin (25/8/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/DAN]

Mempawah (Suara Kalbar) – Lebih dari 100 warga yang merupakan perwakilan masyarakat Dusun Nangka Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang menggeruduk Kantor Bupati Mempawah Kalimantan Barat, Senin (25/8/2025) pagi.

Aksi unjuk rasa damai ini digelar untuk menyampaikan aspirasi dan protes terhadap perusahaan PT AHAL yang beroperasi di Dusun Nangka namun tidak membawa kemanfaatan untuk masyarakat setempat.

Berangkat menggunakan 4 unit truk, 100-an warga tiba dengan tertib di Kantor Bupati Mempawah Jalan Daeng Manambon sekitar pukul 10.30 WIB.

Tim gabungan Polres Mempawah, Kodim 1201/Mpw dan Satpol PP tampak sudah bersiaga melakukan pengamanan.

Warga kemudian menggelar poster-poster bernarasikan protes atas keberadaan PT AHAL di daerah mereka.

Bupati Mempawah Erlina langsung turun menerima aspirasi warga Dusun Nangka Desa Bumbun. Ia didampingi Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono, Dandim 1201 Letkol Inf Benu Supriyantoko dan Kajari Lufti Akbar.

Di hadapan Bupati Erlina, perwakilan masyarakat, Iman Lewi, menceritakan kesulitan dan kesedihan masyarakat Dusun Nangka karena perusahaan perkebunan PT AHAL selama 13 tahun beroperasi tidak membawa manfaat bagi masyarakat.

“Selama 13 tahun beroperasi, PT AHAL telah mengabaikan hak-hak masyarakat Dusun Nangka, baik dalam pemanfaatan lahan, sektor ekonomi hingga minimnya penyerapan tenaga kerja,” ungkap Lewi.

“Warga kami (Dusun Nangka Desa Bumbun) tak sanggup lagi menunggu terlalu lama. Kami seperti sudah dijajah PT AHAL selama 13 tahun. Karena itu, kami mendesak Bupati dan Pemkab Mempawah agar berpihak kepada masyarakat untuk menuntaskan aspirasi ini,” tegas Iman Lewi.

Ia juga menegaskan bahwa warga memberi deadline atau batas waktu paling lama 1 bulan agar masalah ini dituntaskan pemerintah daerah dan PT AHAL.

“Jika tidak disikapi, kami akan menyegel Kantor PT AHAL di Dusun Nangka dan akan menurunkan massa yang lebih besar!” ucap mantan Anggota DPRD Mempawah ini.

Hingga berita ini diturunkan, masih digelar pertemuan antara Bupati Mempawah Erlina, jajaran Forkopimda, Sekda Mempawah Ismail, OPD terkait dan seluruh warga Dusun Nangka di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan