SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Polda Kalbar: Tidak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang PT EJM dan PT ANTAM

Polda Kalbar: Tidak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang PT EJM dan PT ANTAM

Dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, tim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar melakukan pengecekan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas Polda

Pontianak (Suara Kalbar) – Menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung di lapangan.

Informasi yang sempat viral menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izin tambangnya dan masuk ke area milik PT ANTAM, sehingga diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, tim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar melakukan pengecekan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025).

Di lokasi, petugas memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan serta meninjau area tambang. Hasil pemeriksaan menunjukkan, PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang masih aktif, Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025. Aktivitas penambangan di lokasi sesuai izin, yakni mineral latrit (batuan tanah merah).

Ditemukan adanya workshop PT EJM di lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

PT ANTAM memiliki IUP lengkap namun belum membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga belum memulai penambangan. Saat ini lahan digarap warga untuk pertanian.

Berdasarkan survei lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah IUP PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin  melalui Kompol Yoan Febriawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan di lapangan membuktikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang.

“Kami melakukan respon cepat atas isu yang beredar. Hasilnya, seluruh perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan. Baik negara maupun masyarakat tidak dirugikan,” ungkap Yoan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menilai penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

“Penyelidikan sudah kami lakukan secara komprehensif. Tidak ada pelanggaran atau penyelewengan izin. Kami imbau masyarakat menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” tegasnya.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan