Kejagung Masih Dalami Peran Fiona Handayani dalam Skandal Chromebook Kemendikbudristek
Jakarta (Suara Kalbar)- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Fiona Handayani, staf khusus mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan Fiona dilakukan pada Selasa (5/8/2025) dan berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
“Penyidik telah memeriksa saksi Fiona dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fiona dimintai keterangan guna melengkapi berkas empat tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini masih berada di luar negeri.
Penyidik juga masih memproses penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan setelah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Saat ini kami masih berupaya memanggil yang bersangkutan, dan proses penerbitan status DPO sedang berjalan,” kata Anang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah diperiksa berulang kali, hingga kini Fiona Handayani belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik menyatakan bahwa pendalaman terhadap Fiona masih terus dilakukan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara tersebut.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





