Polres Landak Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana ke Kejaksaan
Landak (Suara Kalbar) – Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak resmi menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Landak dalam proses Tahap II penanganan perkara pembunuhan berencana yang terjadi pada awal Mei lalu.
Tersangka A diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Andi, anak dari Pendi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di area perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Heri Susandi, Rabu (6/8/2025).
AKP Heri juga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan kerja sama berbagai pihak serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu pembunuhan berencana. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Landak telah menerima tersangka untuk selanjutnya menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal sidang terhadap tersangka A masih menunggu penetapan dari pihak Kejaksaan.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






