KPK Berpeluang Panggil Lagi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus PAW Harun Masiku
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Hasto Kristiyanto dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024. Hasto berpotensi menjadi saksi bagi tersangka advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari skandal suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang mencuat pada 2019–2020 lalu.
“Ya, nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Apalagi, KPK masih mempelajari dan menganalisis barang bukti-barang bukti yang disita dari Hasto Kristiyanto seperti hand phone, buku catatan, dan flashdisk. Keterangan Hasto dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
Menurut Budi, amnesti yang diperoleh Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto, tak menghalangi permintaan keterangan dan proses hukum terhadap tersangka lainnya.
“Penyidikan perkara ini masih berprogres, karena masih ada tersangka-tersangka lainnya. KPK secepatnya akan melengkapi berkas perkaranya karena amnesti ini kan hanya untuk tersangka Saudara HK, sedangkan untuk tersangka DTI, statusnya masih tersangka, nanti akan dilanjut prosesnya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK ingin kasus suap pengurusan PAW ini segera tuntas sehingga status para pihak yang diduga terlibat, bisa menjadi jelas dan mendapatkan kepastian hukum. Termasuk, kata dia, buronan Harun Masiku.
“Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pencarian (Harun Masiku) dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” pungkas Budi.
Diketahui, Harun Masiku bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri didakwa melakukan suap pengurusan PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024. Eks kader PDIP Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman.
Sementara Hasto Kristiyanto juga diputuskan bersalah dalam kasus suap oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Namun, baru-baru ini, Hasto mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo sehingga Hasto dibebaskan dari segala hukuman termasuk hukuman penjara 3,5 tahun.
Lalu, Harun Masiku masih DPO hingga saat ini dan Donny Tri Istiqomah akan segera diproses oleh KPK untuk dibawa ke persidangan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






