SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pemerintah Segel 6 Perusahaan yang Diduga Terlibat Aktivitas Karhutla di Kalbar

Pemerintah Segel 6 Perusahaan yang Diduga Terlibat Aktivitas Karhutla di Kalbar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat saat ini telah memasuki kategori mengkhawatirkan. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati menyebut bahwa saat ini tingkat kemudahan terbakar hutan dan lahan di Kalbar sangat tinggi terutama periode 1 hingga 8 Agustus 2025.

Hal ini menyebabkan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 6 perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terlibat aktivitas Karhutla.

“Kita bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan, paling tidak sampai sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar ada 6 perusahaan yang telah kita segel,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq di Pontianak pada Jumat (1/8/2025).

Hanif juga menabahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 perusahaan yang masuk dalam verifikasi lapangan yang terkait dengan kasus Karhutla.

“Ada indikasi kurang lebih 20 (perusahaan) yang sedang masuk dalam verifikasi lapangan, kita akan melakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan terus menangani kasus Karhutla dengan menerapkan pendekatan Strict liability atau sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.

“Kita akan menggunakan pendekatan Strict liability, jadi kita tidak memandang itu kesengajaan atau tidak, tetapi unsur telah merusak lingkungan ini kita akan kenakan (sanksi) dan ini sudah kita kenakan lama yang secara tegas diperintahkan dalam Impres nomor 3 tahun 2020,” jelasnya.

Hanif menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di Kalbar tapi juga Provinsi lain yang kerap mengalami bencana Karhutla seperti Riau, Jambi hingga Sumatera Selatan.

“Ini juga kita lakukan di seluruh pulau, kemarin di Riau, Jambi dan juga Sumatera Selatan,” tambahnya.

Tidak lupa ia juga menegaskan bahwa bencana ini akan ditangani secara serius, pihaknya juga akan mendorong pihak berwajib khususnya kepolisian untuk menindaklanjuti kasus Karhutla dengan pendekatan pidana.

“luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran termasuk yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan agar bencana ekologis yang merugikan masyarakat ini dapat berkurang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan walaupun dengan skala yang kecil, hal ini dikarenakan Kalimantan Barat berada dalam puncak kemarau dan diperkirakan akan selesai pada September.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan menteri KLHK, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyebutkan bahwa saat ini tengah berjalan proses identifikasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat bencana Karhutla.

“Kita terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di Kalbar,” tutupnya.

Penulis: Meriyanti

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan