KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Pelabuhan Sintete Sambas
Pontianak (Suara Kalbar)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu yang diduga berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan akan dikirimkan ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas.
Operasi tersebut dilakukan pada Minggu (6/7/2025) oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Sambas, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya pengiriman telur penyu secara ilegal menggunakan kapal penumpang.
“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” papar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ipunk melanjutkan bahwa aksi penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal KMP. Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP. Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.
“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” terang Ipunk.
Ipunk menghimbau agar sebaiknya masyarakat tidak mengonsumi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan telur penyu ditemukan dalam kardus dan tas ransel, disamarkan di antara barang bawaan penumpang di ruang parkir kendaraan kapal. Jumlah keseluruhan mencapai 5.400 butir dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp81 juta.
Untuk saat ini, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sedangkan, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.
Kasus serupa sempat terjadi pada bulan lalu, tepatnya 17 Juni 2025 dengan modus yang hampir sama. Untuk itu, Ipunk menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.
Penulis: Diko Eno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





