SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ahmad Muzani Soroti Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada

Ahmad Muzani Soroti Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Beritasatu.com/Irfandi)

Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu dan pilkada.

Seusai Temu Kader Gerindra Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (4/7/2025), Muzani mengatakan, pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada bukanlah wacana baru dan sudah pernah dibahas di DPR. Namun, tidak terwujud karena semangat negara kesatuan.

“Pemilihan ini tidak menjadi opsi karena teman-teman di DPR berpikir kalau pemilu ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak berpatokan pada Pasal 22 e Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dirinya khawatir putusan MK soal pemisahan pelaksanan pemilu dan pilkada akan membuat masalah baru.

“Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan presiden dan DPR. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun. Pertanyaannya apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun,” tuturnya.

Ia mengaku sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Moch Afifuddin untuk membahas putusan MK tersebut dan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK.

“Persoalannya bukan menguntungkan atau tidak, karena Mahkamah Konstitusi itu diberi kewenangan untuk menguji setiap undang-undang. Pandangan kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru. Kita memerlukan waktu untuk melakukan kajian, pendalaman,” tandasnya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan