SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Investasi PT Taspen Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Investasi PT Taspen Berlanjut

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih. (Antara)

Jakarta (Suaqra Kalbar)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (17/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Eksepsi tersebut sebelumnya telah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Selasa (13/6/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara.

Kedua, laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan. Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023, tetapi uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi hingga pergantian kewenangan.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada  Senin (23/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum dengan jumlah 116 saksi dan lima ahli.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play