Edarkan Sabu, Pria Asal Parindu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial ED (32), warga Dusun Nala, Desa Embala, di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (20/05/2025)malam.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
“Dari hasil penyidikan Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu. Pria tersebut diketahui merupakan target dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang diketahui berinisial ED yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya, Kamis (22/05/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut dan kepada petugas, ED mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah pedesaan. Polres Sanggau akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk menekan angka peredaran narkoba. Kasus ini adalah bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami apresiasi dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket plastik bening berisi serbuk diduga sabu seberat bruto 0,90 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu buah tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengamanan Satresnarkoba Polres Sanggau,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
“Polres Sanggau kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin mengkhawatirkan,”pungkasnya.
Penulis: Darmansyah/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




