IJMI Soroti Pelanggaran Hak Buruh Sawit di Kalbar
Pontianak (SuaraKalbar)- Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI) menyoroti adanya praktik kerja paksa dan pelanggaran hak buruh pada petani sawit di Kalbar, padahal Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang menyumbang lokomotif sawit secara nasional. Hal ini disampaikan Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan IJMI pada Senin (21/4/2025).
“Kalimantan Barat memiliki potensi yang sangat baik untuk berkembang lebih pesat lagi sebagai produsen kelapa sawit yang besar, dan tentunya hal ini akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi di Indonesia. Namun di balik itu, kita juga ingin memastikan bahwa para pekerja bisa bekerja dengan kondisi yang baik, aman dan adil, sehingga penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka terpenuhi dan dilindungi,”ujar Try.
Pada tahun 2023 sendiri, industri sawit menyumbang sekitar Rp 88 triliun pada APBN 2023, dari sektor perpajakan sebesar Rp 50,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 32,4 triliun , serta bea keluar sebesar Rp 6,1 triliun. Akan tetapi pendapatan ini belum menjamin keselamatan para pekerja.
Lebih lanjut, Try Harysantoso menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi hak petani sawit.
“Hak dasar pekerja sawit antara lain adalah upah layak, waktu kerja yang wajar, akses layanan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kesempatan menyampaikan aspirasi secara aman. Keseluruhan hak-hak dasar ini harus tertuang dalam kontrak kerja yang dibuat secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak,” lanjutnya.
Lembaga Teraju Indonesia menyampaikan ada beberapa temuan di lapangan yang hak-hak para buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan seperti ketidakpatuhan terhadap standar ketenagakerjaan terutama dalam hal perlindungan Buruh Harian Lepas (BHL). Hal ini disampaikan oleh Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia.
“Temuan kami di lapangan mengindikasikan masih banyak pekerja sawit yang hak-haknya tidak terpenuhi karena mereka masuk dalam kategori Buruh Harian Lepas (BHL), sehingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak terpenuhi. Akibat lain dari status sebagai BHL ini, mereka tidak berhak mendapatkan THR, dan jika ada pemutusan kerja, maka mereka juga tidak berhak atas pesangon dan jasa kerja. Posisi mereka lemah dan rentan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perempuan menjadi kelompok paling rentan dalam kondisi ini. Mereka sering berkerja tanpa APD memadai dan tidak mendapat pemeriksaan yang layak. Selain itu, banyak buruh yang takut menuntut hak seperti cuti haid atau cuti melahirkan karena status mereka sebagai BHL.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi mengakui bahwa hal seperti ini masih terjadi kepada para buruh sawit di Kalimantan Barat.
“Di Kalimantan Barat, terdapat 12 kabupaten kota dengan total sekitar 438 perkebunan sawit. Kami tidak memungkiri temuan-temuan dan fakta di lapangan tersebut, dimana masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mematuhi ketentuan, norma kerja, dan aturan K3. Sehingga kami pun berkomitmen dan senantiasa berupaya melakukan pembinaan baik edukatif maupun non-justisia dan represif, agar perusahaan benar-benar patuh terhadap norma ketenagakerjaan,” jelas Hermanus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa buruknya infrastruktur dan dampak perubahan iklim juga memperparah kondisi kerja industri kelapa sawit. Pekerja tetap dipaksa berkerja meskipun dalam kondisi banjir akibat cuaca buruk, jika para buruh tidak berkerja maka mereka tidak akan mendapatkan upah harian.
Yayasan IJMI dalam hal ini menambahkan pentingnya proses rekrutmen yang jelas dan transparan serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada piha manajemen perusahaan.
Rencananya Yayasan IJMI akan memperkuat sosialisasi dan edukasi, baik bagi para perkerja, perusahaan dan juga aparat di lapangan kerja.
“Kami juga ingin membangun mekanisme pelaporan yang mudah dan aman dimana dalam jangka panjang, kami berharap bisa mendukung terciptanya sistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya kita bersama ini akan berdampak besar bagi industri sawit di tanah air, yang memberikan perlindungan bagi pekerja sawit, di saat yang bersamaan, memberikan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan untuk semakin maju,” tutup Try.
Penulis: Meriyanti






