SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Sat Resnarkoba Grebek Rumah Pengedar Sabu di Sanggau

Sat Resnarkoba Grebek Rumah Pengedar Sabu di Sanggau

Tersangka dan batang bukti yang berhasil diamankan Polres Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (08/04/2025) malam.

Kapolres Sanggau melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kediaman SM. Yang diduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi atau peredaran narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat bahwa benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika di rumah pelaku,” ujar Suhariyanto dalam rilisnya, Kamis (10/04/2025).

Dalam operasi tersebut, SM berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Proses penangkapan berlangsung lancar dan terkoordinasi dengan baik.

“Setelah mengamankan tersangka, petugas yang disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh ruangan di rumahnya dan mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SM dalam peredaran narkotika,”ungkapnya.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip. Satu paket ditemukan di ruang tamu, tidak jauh dari tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar milik tersangka dan juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambah Iptu Suhariyanto.

Plt. Kasat Resnarkoba Iptu Suhariyanto menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah milik tersangka SM dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 2,23 gram. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Iptu Suhariyanto juga menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan