Korban Arisan Get di Sekadau Minta Keadilan Atas Kerugian yang Dialami
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang oknum istri aparat berinisial AM ditetapkan sebagai satu dari tujuh orang tersangka kasus penipuan Arisan Get di Kabupaten Sekadau. Kuasa hukum korban sebut jumlah korbannya terus bertambah.
Diketahui satu di antara korbannya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT yang mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 akibat Arisan Get yang dilakukan oleh tersangka AM.
FLT Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin S.I.KOM., SH., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka AM.
“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau,” Kata Syamsul saat ditemui pada Jumat (14/03/2025).
Syamsul mengatakan, klienya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.
“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh tersangka AM yang kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat bila membeli Arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” ucap Syamsul.
Dari mulai saat ditawarkanya kepada klien, lanjut Syamsul, kliennya tersebut tertarik dan membeli beberapa Arisan pada tanggal 10 April 2024 dan kembali membeli pada bulan Mei.
“Pada 10 April, klien saya membeli beberapa Arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000, dan kembali membeli pada bulan Mei Rp.90.500.000,” jelasnya.
Selang beberapa bulan setelah jual beli arisan berjalan lancar, korban kemudian tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun. Hingga pada 9 Desember 2024 tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak korban.
“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024 AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral akhirnya klien saya mencari kepastian dan keadilan atas haknya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000. Selaku kuasa hukum korban, Syamsul berharap ada keadilan bagi korban. Karena dengan apa yang sudah tersangka lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk korban.
“Jangan sampai suaminya yang merupakan anggota dapat dijadikan backingan oleh tersangka AM, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






