CPNS dan CPPPK Kalbar Tolak Keputusan Penundaan Pengangkatan Sebab Merugikan
Pontianak (Suara Kalbar) – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kalimantan Barat menggelar aksi audiensi untuk menolak kebijakan penundaan pengangkatan.
Seorang peserta aksi, Fitriadi, menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dan pemerintah yang berujung pada terbitnya surat Menpan RB terkait penjadwalan ulang pengangkatan.
“Hari ini hadir di sini audiensi menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan sebenarnya dari audiensi ini tidak lain tidak bukan yaitu terkait dengan hasil RDP, DPR RI dan pemerintah melalui Menpan RB, terus ditindaklanjuti terbitnya surat Menpan RB terkait penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK yang di mana CPNS di bulan Oktober dan CPPPK di bulan Maret 2026,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (10/03/2025).
Fitriadi menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan dan memberatkan para CASN dan CPPPK. Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menyampaikan keberatan ini ke DPR RI dan Menpan RB agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Jadi kawan-kawan semuanya kita merasa keputusan itu sepertinya merugikan kita, memberatkan kita, jadi kita meminta melalui pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk kepada DPR RI dan Menpan untuk mengkaji ulang. Keputusan itu bahwa untuk menunda surat itu atau mencabut kembali terkait dengan penjadwalan itu dan meminta kembalikan lagi ke jadwal semula pengangkatannya itu di bulan Maret-April 2025,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti dampak keputusan ini terhadap banyak peserta seleksi, terutama tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sudah memasuki usia pensiun.
“Dan jadi pertimbangannya lagi banyak dari CPPPK, ini kan rata-rata honorer di pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ikut tes dan lulus dan rata-rata banyak yang memasuki usia pensiun. Jadi seandainya kalau itu pun terjadi di Maret, bahkan ada yang Januari, Februari sudah pensiun, umurnya sudah pensiun, belum sampai menerima SK dia sudah pensiun. Dan juga belum menerima SK pengangkatan langsung SK pensiun,” tambahnya.
Massa berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan tersebut dan mengembalikan jadwal pengangkatan seperti semula. Hingga saat ini diketahui belum ada pernyataan resmi dari Menpan RB terkait tuntutan tersebut.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






