SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional UT Seleksi Rektor untuk Periode 2025-2030

UT Seleksi Rektor untuk Periode 2025-2030

Pembukaan proses seleksi Rektor UT 2025-2030 di Kampus UT Pondok Cabe, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UT Prof Ainun Na’im, di Jakarta, Ahad mengatakan Universitas Terbuka (UT) sedang menyelenggarakan seleksi rektor untuk periode 2025-2030 melalui program “Mencari Bintang” yang dimulai pada 14 Februari 2025.

Dikatakan Prof Ainun Na’im, UT sebagai Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ) terbesar di Indonesia, membutuhkan pemimpin visioner yang mampu membawa institusi ini ke level lebih tinggi dalam inovasi pendidikan digital.

“Pencarian Rektor UT ini momentum strategis untuk menentukan arah dan visi ke depan. Rektor terpilih nantinya akan membawa UT untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan UT dalam menciptakan lingkungan akademik yang unggul, inovatif, dan berintegritas,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Minggu (16/2/2025).

Pencarian Rektor UT tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat berlangsung dengan demokratis dan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan kandidat terbaik.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UT 2025-2030 Prof Dr Paulina Pannen menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39/2022 (pasal 37 huruf q) tentang UT sebagai PTNBH, maka semua pihak yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan Rektor UT 2025-2030.

“Dengan demikian, kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti proses ini. Publik juga dapat mengikuti proses Pencarian Rektor UT 2025-2030 ini melalui https://carirektor.ut.ac.id yang memuat semua informasi berkenaan dengan pencarian Rektor UT 2025-2030,” ujar Paulina.

Adapun 17 kriteria yang harus dipenuhi calon rektor yakni, memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian, berstatus dosen baik di dalam negeri ataupun luar negeri dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan Lektor Kepala.

Kemudian belum memasuki usia 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor saat menjabat, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, memahami sistem pendidikan UT dan nasional.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan