SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Maret 2026 Ditetapkan, Umur 10–20 Tahun Capai Rp3.450,92/Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Maret 2026 Ditetapkan, Umur 10–20 Tahun Capai Rp3.450,92/Kg

TBS sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS produksi pekebun untuk Periode II bulan Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut disepakati harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.288,04 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.724,11 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, ditetapkan pula faktor indeks “K” sebesar 91,69 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai umur tanaman. Untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.593,22 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.783,07 per kilogram, dan umur 5 tahun Rp2.985,46 per kilogram.

Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman berumur 6 tahun sebesar Rp3.112,66 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.224,34 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.316,07 per kilogram, dan umur 9 tahun sebesar Rp3.378,48 per kilogram.

Sementara itu, harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun yang mencapai Rp3.450,92 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.410,31 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.380,17 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.338,30 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.246,65 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.161,55 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk pembayaran periode 8 hingga 15 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan teknis. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga CPO dan inti sawit (IS) karena nilai yang berada di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat sebesar 2,5 persen.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Tim penetapan juga menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Penetapan harga TBS ini sendiri masih menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tentang penetapan rendemen sawit.

Berita acara hasil rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun Kalimantan Barat Periode II bulan Maret 2026 tersebut dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan