Efisiensi Anggaran Tidak Berlaku untuk Program Strategis di Kemendikdasmen
Suara Kalbar– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang bersifat seremonial.
Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menjelaskan untuk program yang diefisiensikan berupa kegiatan yang operasional. Sedangkan program strategis yang bersifat utama untuk dilaksanakan dan menyangkut hak banyak orang tetap dilaksanakan.
“Untuk PIP, dana bantuan operasional (BOS), sertifikasi guru itu kebijakan yang ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat, makanya tetap dipertahankan,” ucap dia dilansir dari ANTARA, Kamis (13/2/2025).
Selain tiga program itu, juga ada renovasi gedung sekolah, pelatihan untuk guru, dan pemberian beasiswa bagi pelajar yang anggarannya dipastikan aman dari pemangkasan.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan program prioritas dari Kemendikdasmen tidak mengalami kendala apapun dengan adanya penerapan efisiensi anggaran.
Diketahui, kebijakan menyangkut efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS






