SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Federasi Serikat Buruh Kalbar Desak Regulasi Ketenagakerjaan Khusus Buruh Kelapa Sawit

Federasi Serikat Buruh Kalbar Desak Regulasi Ketenagakerjaan Khusus Buruh Kelapa Sawit

Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar, Yublina Yuliana Saat Menyampaikan Informasi. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Federasi Serikat Buruh Kalimantan Barat (FSBKS) mendesak pemerintah segera membuat regulasi khusus untuk melindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit. Mereka menilai aturan ini sangat penting guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor tersebut.

Ketua FSBKS Kalbar, Yublina Yuliana Oematan, mengungkapkan bahwa banyak persoalan yang dialami buruh perkebunan kelapa sawit hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Salah satunya adalah status ketenagakerjaan yang tidak jelas.

“Masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit yang berstatus buruh harian lepas tanpa kontrak. Bahkan, ada yang dikontrak tetapi tidak menerima salinan kontrak kerja,” ujar Yublina, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Yublina menyoroti kondisi kesejahteraan buruh yang jauh dari layak. Banyak pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan, hingga tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Yublina juga menyoroti kondisi kerja buruh sawit yang masih mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), meskipun para pekerja sering bersentuhan langsung dengan bahan kimia berbahaya.

Tak hanya itu, praktik intimidasi terhadap buruh yang ingin bersuara atau bergabung dengan serikat pekerja juga masih ditemukan. Yublina pun menyerukan agar pemerintah dan perusahaan lebih serius dalam meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyebut persoalan buruh kelapa sawit sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang dan belum mendapat perhatian pemerintah.

“Pelanggaran HAM terhadap buruh sawit ini seakan dibiarkan begitu saja. Padahal, kita punya Kementerian HAM,” tegas Agus.

Ia juga mengungkap berbagai kasus tragis yang menimpa buruh sawit, seperti pekerja yang disambar buaya, dipatok ular, hingga mengalami kebutaan akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Sintang.

Namun, perusahaan maupun pemerintah dianggap tidak memberikan kepedulian terhadap nasib mereka.

Lebih lanjut, Agus menyoroti praktik curang perusahaan yang tetap mempekerjakan buruh yang telah memasuki masa pensiun untuk menghindari kewajiban pesangon.

Atas berbagai permasalahan ini, FSBKS dan Lembaga Teraju Indonesia mendesak pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit.

“Pemerintah harus memastikan perusahaan memberikan kontrak yang jelas serta memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan harus meningkatkan standar keselamatan kerja, menyediakan APD, serta melindungi kebebasan buruh untuk berserikat,” tegas Agus.

Ia juga mengajak pemerintah dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk melakukan asesmen terhadap pemenuhan hak-hak buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungan besar, sementara hak-hak buruh diabaikan,” pungkasnya.

Penulis : Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan