49 Napi di Lapas Kelas II B Singkawang Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024
Singkawang (Suara Kalbar) – Sebanyak 49 orang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Natal pada Rabu (25/12/2024).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal Tahun 2024.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan danperlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono.
Dia menjelaskan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak binaan sesuai dengan agama yang mereka anut.
“Dari 49 orang narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besar di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama lima belas hari hingga dua bulan,” katanya.
Menurutnya remisi diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Kepala Lapas Singkawang, Priyo Tri Laksono, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Priyo.
Pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah, khususnya dalam momen Natal, yang mengedepankan nilai-nilai pengampunan dan rekonsiliasi. Para narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih introspeksi dan menatap masa depan yang lebih baik.
“Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lainnya untuk lebih taat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan di dalam Lapas,” jelasnya.
Lapas Kelas II B Singkawang berharap dapat terus memberikan pembinaan yang optimal dan membantu narapidana untuk mempersiapkan diri dalam reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now