SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 2.483 Narapidana di Kalbar Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan RI

2.483 Narapidana di Kalbar Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan RI

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama Kakanwil Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu juga jajaran Forkopimda usai Pemberian Remisi

Pontianak ( Suara Kalbar ) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Kakanwil Kemenkumham, Yunidar Pramella Pasaribu menjelaskan ada sebanyak 2.483 narapidana yang ada di Kalimantan Barat mendapatkan remisi.

“Untuk tahun ini memang keseluruhan yang mendapatkan remisi 2.483 terdiri dari pidana umum 1.481 dan pidana khusus 1.002 orang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Dia mengatakan, dari 2.483 narapidana yang mendapatkan remisi, 35 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan untuk jumlah anak yang mendapatkan remisi Yunidar menuturkan secara global terdapat 35 orang.

“Yang remisi bebas pada hari ini 35 orang di Kalimantan Barat secara keseluruhan. Untuk total anak secara global jadi totalnya ada 35 orang dan ini masih global,” terangnya.

Yunidar mengharapkan, kepada warga binaan untuk meningkatkan kegiatan kerja yang kemudian jika sudah bebas maka dapat dibutuhkan dan berguna bagi lapangan kerja yang ada.

“Pembinaan secara khusus memang kami fokuskan kepada warga binaan itu untuk meningkatkan kegiatan kerja,yang artinya ketika mereka sudah mengikuti kegiatan kerja , mereka dilepas mereka dapat diberdayakan oleh masyarakat dan berguna bagi masyarakat,” tukasnya.

Penulis : Yapi Ramadhan

Komentar
Bagikan:

Iklan