Terekam CCTV Saat Curi Ponsel, Seorang Pria di Pontianak Diamankan Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – IMR (19), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota lantaran melakukan pidana pencurian handphone yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi, Kota Pontianak pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban NH. Korban melaporkan kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp2,5 juta yang disimpan dalam kamar saat ia sedang tertidur.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Eeng Suwenda mengatakan bahwa penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada 3 Juli 2024 lalu.
“Berdasarkan laporan polisi dari korban, kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV. Kemudian, pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR saat tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” ujar Kompol Eeng Suwenda, Kamis (4/7/2024).
Kompol Eeng menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah menjual satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam melalui postingan di Facebook seharga Rp700 ribu,
Sementara satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi. Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





