Kasus K-Gym Masih Berlangsung, Polresta Pontianak Panggil Keluarga Korban
Pontianak (Suara Kalbar) – Proses hukum kasus K-Gym di Jalan Parit Haji Husein 2 masih berlangsung dan kini Polresta Pontianak melakukan pemanggilan terhadap pihak korban untuk yang kedua kalinya.
Sumardi M Noor, Penasehat Hukum (PH) sekaligus pengacara pihak korban bersama tim advokat diantaranya Ruhermansyah dan Uspalino mendatangi Polresta Pontianak untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus yang menimpa korban.
“Kami sebagai pihak dari keluarga korban memberikan apresiasi kepada kepolisian karena lidik dan sidik atas kasus ini tetap berjalan, dalam pemanggilan ini kami memberikan keterangan tambahan sesuai dengan surat yang telah kami berikan,” ujar Sumardi M Noor Penasehat Hukum (PH), pengacara pihak korban pada Minggu (30/6/2024).
Kemudian ia menambahkan saat ini pihak kepolisian telah memangil sebelas orang sebagai saksi, termasuk dari dinas yang memberikan izin usaha K-Gym tersebut.
“Sudah ada sebelas saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian dan kami mengajukan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa,” katanya.
Dikatakannya lagi, bahwa kasus ini harus ada pihak yang bertangung jawab, karena kelalaian tersebut orang tua korban kehilangan anaknya.
“Kami berharap pada pemeriksaan selanjutnya pihak kepolisian dapat menetapkan tersangka atas kasus ini, maupun itu dari pihak pengelolah atau siapapun yang berkaitan dengan tempat Gym tersebut,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap kepada pemerintah Kota Pontianak agar bergerak untuk memperingatkan pihak instansi yang memberikan izin kepada K-Gym tersebut.
“Apakah izin yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada, maka dari itu kami juga berharap kepada Pemkot Kota pontianak agar dapar menegur dan memperingatkan instansi yang memberikan izin kepada K-Gym jika tidak sesuai dengan prosedurnya,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





