SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak DPRD Landak Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD Landak Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. SUARAKALBAR.CO.ID/DPRD Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Rabu, (26/06/2024).

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan sebagai negara agribisnis penduduk Indonesia banyak bekerja di sektor pertanian. Pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia, dalam arti luas pertanian terdiri dari lima sub sektor, yaitu tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Maka dari itu para petani harus diperhatikan kesejahteraannya, dilindungi dan diberdayakan oleh negara.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan perlu tanggung jawab negara dan peran pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan petani. Pemerintah wajib ikut andil dalam memberikan perlindungan pertanian guna menciptakan usaha pertanian yang maju dan memperdayakan petani sehingga dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan petani.

Cahyatanus menambahkan petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Indonesia, payung hukum pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Cahyatanus mengatakan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak yang dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam usaha tani; menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.

Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi petani yaitu dengan memberikan kepastian usaha kepada petani, yang menjadi dasar hukum dalam kepastian usaha kepada petani yaitu berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah, memberikan keringan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan