OJK Minta Perbankan Turut Berantas Judi Online
Suara Kalbar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan turut serta memberantas aktivitas judi online. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza dilansir dari Antara, Minggu (9/8/2024).
Mirza mengatakan aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu menurut Mirza, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar. Transaksi bisa saja hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah.
Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” kata dia.
Menurut data OJK, terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






