SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional MPR Nilai Amendemen UUD 1945 Sebuah Keniscayaan

MPR Nilai Amendemen UUD 1945 Sebuah Keniscayaan

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menghadiri acara gathering MPR RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan, terlebih usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik.

Fadel mengatakan langkah selanjutnya yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan. Dia memastikan tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini.

“Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dilansir dari Antara, Sabtu (8/6/2024).

Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam, Fadel mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki. Usulan amendemen itu disampaikan di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan. Fadel juga menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945.

“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.

Meski begitu, Fadel memperkirakan proses amandemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena diyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa dimulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan