Sat Resnarkoba Polres Landak Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Menyuke
Landak (Suara Kalbar)- Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Senin (06/05/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan barang bukti ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Pelaku. Di mana sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SI (52) ada memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing, dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatan Pelaku dikenakan sanksi pelanggan sesuai hukum yang berlaku terkait narkoba.
“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





