Bareskrim Polri dan DJBC Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Suara Kalbar– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta mengungkapkan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama di Perumahan Sunter, Jakarta Utara.
Pabrik narkoba milik Fredy Pratama ini digerebek oleh petugas pada hari Kamis (4/4). Dari lokasi, ditangkap empat tersangka yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan penggrebekan pabrik narkoba itu berawal laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, terkait adanya barang-barang yang masuk berupa bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor.
Dari laporan tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan, hingga berhasil menemukan pabrik yang menerima barang-barang kiriman tadi.
“Awalnya Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO,” kata Brigjen Pol. Mukti dilansir dari Antara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa laporan yang mereka bagikan ke Bareskrim Polri bermula dari temuan pihaknya di bandara.
Ada dua kiriman barang dari Tiongkok, masuk di akhir Desember 2023 dan akhir Januari 2024 dengan pengirim berinisial FA dan penerima ada dua, yang satu beralamat di Grogol, dan satunya di Sulawesi.
“Total barangnya pigmen itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuan seperti itu, jadi totalnya 53 kg,” katanya.
Setelah dibuka barang tersebut ternyata ada bongkahan warna kuning keputihan, kemudian dilakukan uji laboratorium milik Bea Cukai dan didapati bahwa barang tersebut senyawa metilamin/HCL yang merupakan bahan baku pembuatan ekstasi.
Temuan itu kemudian dikembangkan sampai 4 bulan lamanya, hingga ditemukan clandestine lab (laboratorium rahasia) di Sunter. Pada pengungkapan ini, ditangkap empat orang tersangka berinisial A alias D, R, C, dan G. Keempatnya merupakan residivis kasus yang sama, mantan kurir Fredy Pratama yang mencoba naik level menjadi pembuat narkoba.
Keempat tersangka terindikasi jaringan Fredy Pratama karena memiliki komunikasi dengan bandar narkoba jaringan internasional melalui aplikasi BBM.
Laboratorium rahasia itu berada di rumah berlantai dua, yang disewa oleh Fredy Pratama selama 1 tahun, mulai Januari 2024. Saat penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi, bahan kimia dan uang tunai Rp34 juta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now