Aplikasi TikTok Terancam Dilarang di AS
Jakarta (Suara Kalbar) – Aplikasi TikTok kembali berada di bawah sorotan, kali ini karena ancaman pelarangan di Amerika Serikat (AS) yang disebabkan oleh potensi ancaman terhadap keselamatan nasional. Sejumlah anggota parlemen AS telah mengumumkan rencana pembuatan undang-undang (RUU) yang akan memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk melepaskan kepemilikan atas aplikasi tersebut dalam waktu lima bulan jika RUU tersebut disahkan. Jika tidak, TikTok berisiko diblokir dari toko aplikasi dan platform hosting web di AS.
Dilansir dari Techspot pada Kamis (7/3/2024), RUU ini diajukan untuk melindungi warga AS dari potensi ancaman aplikasi yang dikendalikan oleh musuh asing, yang diajukan oleh Anggota Kongres AS Mike Gallagher.
Dalam RUU yang diusulkan, ByteDance diberi waktu 165 hari untuk melepaskan kepemilikan atas TikTok guna menghindari pemblokiran aplikasi tersebut. Gallagher menegaskan, “Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putuskan hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok atau kehilangan akses ke pengguna di AS.”
RUU tersebut juga mewajibkan TikTok dan aplikasi lain untuk memberikan salinan data pengguna kepada mereka dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Langkah ini juga membuka jalan bagi pelarangan aplikasi lain yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, sejalan dengan pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menegaskan hal tersebut.
Dalam tanggapannya, juru bicara TikTok mengkritik RUU tersebut sebagai langkah yang mengabaikan hak amandemen pertama 170 juta orang AS dan mengancam keberlangsungan 5 juta UMKM yang bergantung pada platform tersebut untuk pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Selama ini, hubungan TikTok dengan Beijing telah menjadi kontroversi dan menyebabkan larangan di beberapa negara, termasuk AS. Sebelumnya, AS telah berupaya untuk melarang TikTok secara nasional, namun upaya tersebut tidak berhasil. Bahkan, mantan Presiden Trump juga pernah mencoba memaksa ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS pada tahun 2020, tetapi juga gagal.
Meskipun demikian, TikTok tetap menjadi salah satu platform media sosial dengan pertumbuhan tercepat di AS, menempati posisi di bawah YouTube yang tetap menjadi aplikasi paling populer.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






