Thailand Akan Melarang Ganja untuk Rekreasi Mulai Akhir 2024
Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah Thailand berencana untuk melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi mulai akhir tahun 2024. Meskipun demikian, penggunaan ganja untuk keperluan medis akan tetap diizinkan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Thailand, Cholnan Srikaew, kepada Reuters.
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan obat-obatan pada tahun 2018, dan kemudian pada tahun 2022 melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Sejak itu, industri ganja di Thailand telah berkembang pesat dan diproyeksikan bernilai hingga US$ 1,2 miliar pada tahun 2025.
Melansir dari Beritasatu.com, Sabtu(2/3/2024), Rancangan undang-undang baru terkait penggunaan ganja akan segera diajukan untuk disahkan. Cholnan menekankan pentingnya adanya undang-undang yang mengatur penggunaan ganja untuk mencegah penyalahgunaannya, terutama di kalangan anak-anak di Thailand dan untuk mencegah potensi penggunaan obat-obatan lain.
Sebelumnya, pemerintahan Thailand tidak berhasil mendorong undang-undang semacam itu. Cholnan juga menyatakan, toko ganja ilegal tidak diizinkan untuk beroperasi, dan ganja yang ditanam di Thailand juga tidak diperbolehkan.
Aturan baru tersebut tersebut akan memberlakukan denda 60.000 baht (US$ 1.700) untuk penggunaan ganja tujuan rekreasi, sementara hukuman penjara satu tahun atau denda sampai 100.000 baht (US$ 2.800) atau keduanya akan diberlakukan bagi yang menjual ganja untuk penggunaan tersebut, atau terlibat dalam iklan atau pemasaran produk-produk ganja.
Undang-undang tersebut juga akan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi yang melakukan budidaya tanaman ganja tanpa memiliki izin. Hukumannya penjara antara satu hingga tiga tahun serta denda 20.000-300.000 baht (US$ 560-8.000).
Pemerintah Thailand mengakui adanya manfaat ekonomi yang dihasilkan dari industri ini, sehingga akan memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri sebelum peraturan ini diberlakukan. Cholnan juga menegaskan, peraturan baru ini tidak akan berdampak signisifkan pada sektor pariwisata.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





