Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Suara Kalbar– Tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sudah dilaksanakan sejak akhir tahun 2023. Pelaksanaan kampanye sudah ditentukan jenis dan tanggalnya, lantas bagaimana bila terjadi pelanggaran terhadap pemilu.
Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, melalui sosialisasi menggunakan pamflet menyatakan bahwa dalam Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.
Adapun Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dimulai dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Metode: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
Sedangkan untuk jadwal kampanye yang dilaksanakan dari tanggal 21 Januari-10 Februari 2024
Metode:
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





